Wawasan Manado — Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), yaitu Pdt Hein Arina dan Fereydi Kaligis, resmi dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Tuntutan ini sama dengan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
“Para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Bagian dari Satu Rangkaian Perkara
Kasus dana hibah GMIM ini menyeret sejumlah nama pejabat dan pengurus gereja yang diduga turut serta dalam penyimpangan pengelolaan anggaran. Sebelumnya, tiga terdakwa lain yaitu Jeffrey Korongkeng, Steve Kepel, dan Asiano Gamy Kawatu juga dituntut hukuman yang sama, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.
JPU menilai tindakan para terdakwa memperlihatkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara kolektif. Menurut jaksa, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana keagamaan.
Baca Juga : Peringati WDD 2025, Tropicana Slim Ajak Masyarakat Manado Terapkan Gerakan 3×15 Menit
“Tindakan para terdakwa telah melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik,” tegas JPU.
Sidang Akan Dilanjutkan dengan Pembelaan
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Kedua terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyiapkan pembelaan yang menekankan bahwa klien mereka tidak memiliki niat memperkaya diri dan hanya mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku pada saat itu. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan unsur yang meringankan.
Publik Menanti Putusan Hakim
Kasus dana hibah GMIM mendapat perhatian luas dari masyarakat Sulawesi Utara, mengingat melibatkan figur-figur penting dalam organisasi gereja. Putusan hakim yang akan datang dinilai menjadi momen penting untuk memberikan kepastian hukum. Sekaligus menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana keagamaan ke depan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.





