Manado – KPK Apresiasi Pemprov Sulut Atas Pergub Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.
Pergub ini dinilai menjadi langkah konkret Pemprov Sulut dalam memperkuat budaya integritas sejak dini di dunia pendidikan. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah yang digelar di Ruang Rapat CJ Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (26/11).Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Ibnu Basuki Widodo memaparkan berbagai dampak serius yang timbul akibat praktik korupsi, sekaligus mengajak semua pemangku kepentingan untuk memperkuat integritas di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Widodo menjelaskan korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi. Kami ingin menegaskan pencegahan itu jauh lebih penting. Semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pihak swasta, pejabat pemerintah, bahkan media, sangat berperan,” ucapnya. Karena kehadiran KPK di Sulut, lanjut Widodo, bukan hanya untuk supervisi, tetapi juga memberikan pendidikan dan penguatan kapasitas pencegahan. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak semata bergantung pada penindakan.
Harapannya, Sulawesi Utara dapat menjadi daerah yang bebas dari kasus korupsi dengan meningkatkan keterlibatan publik. Serta melakukan pencegahan sejak dini lewat pendidikan sejak dini. Karena itu pihak KPK apresiasi Pemrpov Sulut yang sejak tahun 2021, di masa Gubernur Olly Dondokambey, telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.
Baca Juga : Gara Gara Surat Plt dan Sekum, BPMS GMIM Dipolisikan, Kasus Eskavator dan Penjualan Kapal Sumbangan Mencuat

Melalui regulasi tersebut, Sulawesi Utara menjadi salah satu daerah yang menetapkan pendidikan anti korupsi sebagai bagian dari kurikulum pembelajaran dan kegiatan pembinaan karakter di sekolah maupun perguruan tinggi. KPK menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional menekan praktik korupsi melalui pencegahan berbasis pendidikan. KPK mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga fokus pada pembangunan karakter generasi muda agar memiliki kesadaran antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya Pergub Nomor 39 Tahun 2021, Pemprov Sulut diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi secara sistematis dan berkelanjutan dalam ekosistem pendidikan. Pemprov Sulut memastikan implementasi Pergub ini akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta kementerian dan lembaga terkait, guna melahirkan generasi yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay yang mewakili Gubernur Yulius Selvanus menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk terus memperkuat sistem pencegahan. Ia menyebut perbaikan tata kelola dilakukan di sektor rawan seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pelayanan publik, serta pengawasan keuangan daerah. Menurutnya, setiap rupiah anggaran akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Mailangkay memaparkan tiga fokus utama pembenahan birokrasi di Sulut, yaitu percepatan digitalisasi layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pembangunan budaya integritas yang dimulai dari para pimpinan perangkat daerah, serta mendorong Sulut menjadi daerah percontohan pemerintahan yang bersih dan dapat diaudit. Rakor tersebut turut dihadiri Sekjen KPK Cahya Harefa, Direktur Supervisi Wilayah IV Sunarno, para pimpinan DPRD, serta jajaran pejabat teras Pemprov Sulut.





