Manado – Breaking News: Korupsi Anggaran Polisi Rp 1,3 Miliar, Seorang ASN di Polda Sulut Resmi Ditahan. Polda Sulawesi Utara resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG alias Christian yang bertugas sebagai bendahara di internal Polda.
Sebelumnya, CSG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran kepolisian tahun 2019. Korupsi ini terkait anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang berkaitan dengan kegiatan lidik-sidik (penyelidikan dan penyidikan) di Polda Sulut. Namun, kenyataannya tidak disampaikan atau tidak disalurkan, dana tersebut justru digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Jumat (28/11/2025) malam di Mapolda Sulut.
Winardi menjelaskan, penahan ini dilakukan setelah penyidik Sundit Tipikor melakukan pemeriksaan terhadap CSG sebagai tersangka. “Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutur Winardi. Dia menambahkan kasus korupsi yang menimpa bendahara internal Polda ini merupakan tunggakan kasus yang Laporan Polisi (LP)-nya telah dibuat sejak tahun 2020.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol FX Winardi Prabowo membeberkan modus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Christian Gogalit saat melakukan tindak pidana korupsi anggaran kepolisian tahun 2019.
Baca Juga : ASN Polda Sulut Christian Gogalit Ditahan karena Kasus Korupsi, Dirkrimsus Jelaskan Modus Tersangka
Christian resmi ditahan karena melakukan korpusi uang Rp1,3 miliar yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan lidik-sidik (penyelidikan dan penyidikan) di Polda Sulut. “Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah, melakukan pencairan anggaran secara tidak sesuai mekanisme, dan embuat pertanggungjawaban anggaran secara fiktif serta di-mark up,” ujar Winardi, Jumat (28/11/2025).
Winardi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini yaitu sebesar Rp1,3 miliar. “Proses penyidikan kasus ini telah mengalami kemajuan pesat, penyidik menginformasikan bahwa berkas perkara kasus korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada tanggal 14 November lalu,” tuturnya. Ia menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda Sulut merupakan langkah lanjut dalam rangka Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dengan demikian akan memudahkan proses hukum berikutnya,” ungkapnya. Winardi menegaskan, Polda Sulawesi Utara di bawa pimpinan Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Polda Sulut, tidak akan menolerir para pelaku korupsi, bahkan terhadap internal mereka sendiri, seperti kasus ASN yang menjabat bendahara ini. “Siapapun yang melakukan pelanggaran tidak pidana korupsi pasti akan kami lakukan penindakan, termasuk ASN yang menjabat bendahara di Polda Sulut ini,” pungkasnya. Diketahui, dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





